Kurikulum

Mengacu pada Kepmen No. 232/U/2000 dan Kepmen No. 045/U/2002 dan Permendiknas tentang Standar Isi Pendidikan Tinggi, maka studi mahasiswa Prodi S-2 Teknologi Pendidikan PPs UNM ditetapkan sebagai berikut. Setiap mahasiswa yang mengikuti Prodi Teknologi Pendidikan PPs UNM wajib menempuh 46 SKS termasuk Tesis. Untuk Tesis diberi bobot 6 SKS. Selama mengikuti program pendidikan magister, setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan akademik dan kegiatan proses pembelajaran dengan baik. Untuk hal tersebut, ditetapkan syarat mukim mahasiswa, yaitu: sejak dinyatakan diterima sebagai mahasiswa S-2 sampai yang bersangkutan belum dinyatakan selesai, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan berdomisili pada tempa-tempat yang tidak jauh letaknya dari Kampus PPs UNM. Lama studi dijadwalkan selama empat (4) semester, namun dapat ditempuh dalam kurung waktu kurang dari empat (4) semester dan paling lama sepuluh (10) semester, termasuk penyusunan tesis. Program Studi Magister Teknologi Pendidikan menerapkan sistem perkuliahan terstruktur. Keseluruhan kurikulum dikembangkan dan dijabarkan dari visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yang diuraikan menjadi seperangkat kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa selama mengikuti program perkuliahan pada Program Studi ini. Seperangkat pengetahuan ini diklasifikasikan menjadi sepernagkat topik inti, setiap topik inti tersebut dikembangkan ke dalam seperangkat matakuliah, dan setiap mata kuliah dikembangkan ke dalam bentuk deskripsi dan Rencana Perkuliahan Semester (RPS). Dari tujuan intruksionalnya, mahasiswa yang mengikuti setiap matakuliah dituntut untuk menguasai setiap mata kuliah tersebut, yaitu mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi fenomena yang berkaitan dengan bidang ilmunya, mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dari mata kuliah ke dalam kehidupan nyata, kehidupan seharihari yang relevan, mampu menilai secara kritis dasar pemikiran bagi topik-topik yang diangkat pada perkuliahan, serta mampu mengemukakan pandangan alternatif sebagai terobosan yang bersifat teoritis, yang mendorong kemajuan cabang keilmuan yang didalami Sebagai syarat kelulusan suatu matakuliah, mahasiswa dituntut untuk mngembangkan intelektual, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta melalui kegiatan eksplorasi dengan jalan mempertimbangkan dan mempertanyakan kembali asumsi dan keabsahan berbagai teori yang berlaku selama ini. Kematangan intelektual mahasiswa 90 BAN-PT: Borang Akreditasi Program Studi Teknologi Pendidikan PPs UNM 2019 dipadukan dengan kemampuan mensistesiskan keterampilan dan pengetahuan lama dan baru, serta kemampuan mengantisipasi terjadinya berbagai perkembangan IPTEK di masa yang akan datang. Bagi mahasiswa yang tidak aktif di beberapa semester diharuskan mengajukan izin cuti ke Bagian Administrasi Kemahasiswaan PPs UNM. Pengajuan izin cuti semester diperbolehkan setelah mahasiswa lolos evaluasi satu tahun pertama. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka yang menjadi hambatan utama adalah tidak adanya asrama atau pondokan yang disiapkan oleh PPs UNM bagi mahasiswa yang dinyatakan diterima.

STRUKTUR KURIKULUM BERDASARKAN URUTAN MK

Nama Mata Kuliah * Bobot sks
Kewirausahaan 3
Psikologi Pendidikan 3
Statistik 3
Filsafat Ilmu 3
Landasan Teknologi Pendidikan 3
Metodologi Penelitian 3
Difusi dan Inovasi Pendidikan 3
Pengembangan Kurikulum 3
Pengembangan Media Pembelajaran 3
Desain Instruksional 3
Seminar Usulan Tesis 2
Tesis 6
Jumlah 38