Mengacu
pada Kepmen No. 232/U/2000 dan Kepmen No. 045/U/2002 dan Permendiknas tentang
Standar Isi Pendidikan Tinggi, maka studi mahasiswa Prodi S-2 Teknologi
Pendidikan PPs UNM ditetapkan sebagai berikut. Setiap mahasiswa yang mengikuti
Prodi Teknologi Pendidikan PPs UNM wajib menempuh 46 SKS termasuk Tesis. Untuk
Tesis diberi bobot 6 SKS. Selama mengikuti program pendidikan magister, setiap
mahasiswa diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan akademik dan kegiatan proses
pembelajaran dengan baik. Untuk hal tersebut, ditetapkan syarat mukim
mahasiswa, yaitu: sejak dinyatakan diterima sebagai mahasiswa S-2 sampai yang
bersangkutan belum dinyatakan selesai, maka mahasiswa yang bersangkutan
diharuskan berdomisili pada tempa-tempat yang tidak jauh letaknya dari Kampus
PPs UNM. Lama studi dijadwalkan selama empat (4) semester, namun dapat ditempuh
dalam kurung waktu kurang dari empat (4) semester dan paling lama sepuluh (10)
semester, termasuk penyusunan tesis. Program Studi Magister Teknologi
Pendidikan menerapkan sistem perkuliahan terstruktur. Keseluruhan kurikulum
dikembangkan dan dijabarkan dari visi, misi, tujuan dan sasaran program studi
yang diuraikan menjadi seperangkat kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa
selama mengikuti program perkuliahan pada Program Studi ini. Seperangkat
pengetahuan ini diklasifikasikan menjadi sepernagkat topik inti, setiap topik
inti tersebut dikembangkan ke dalam seperangkat matakuliah, dan setiap mata
kuliah dikembangkan ke dalam bentuk deskripsi dan Rencana Perkuliahan Semester
(RPS). Dari tujuan intruksionalnya, mahasiswa yang mengikuti setiap matakuliah
dituntut untuk menguasai setiap mata kuliah tersebut, yaitu mampu menganalisis,
mensintesis, dan mengevaluasi fenomena yang berkaitan dengan bidang ilmunya,
mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dari mata kuliah ke dalam
kehidupan nyata, kehidupan seharihari yang relevan, mampu menilai secara kritis
dasar pemikiran bagi topik-topik yang diangkat pada perkuliahan, serta mampu
mengemukakan pandangan alternatif sebagai terobosan yang bersifat teoritis,
yang mendorong kemajuan cabang keilmuan yang didalami Sebagai syarat kelulusan
suatu matakuliah, mahasiswa dituntut untuk mngembangkan intelektual,
menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta melalui kegiatan eksplorasi dengan
jalan mempertimbangkan dan mempertanyakan kembali asumsi dan keabsahan berbagai
teori yang berlaku selama ini. Kematangan intelektual mahasiswa 90 BAN-PT:
Borang Akreditasi Program Studi Teknologi Pendidikan PPs UNM 2019 dipadukan
dengan kemampuan mensistesiskan keterampilan dan pengetahuan lama dan baru,
serta kemampuan mengantisipasi terjadinya berbagai perkembangan IPTEK di masa
yang akan datang. Bagi mahasiswa yang tidak aktif di beberapa semester
diharuskan mengajukan izin cuti ke Bagian Administrasi Kemahasiswaan PPs UNM.
Pengajuan izin cuti semester diperbolehkan setelah mahasiswa lolos evaluasi
satu tahun pertama. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka yang menjadi
hambatan utama adalah tidak adanya asrama atau pondokan yang disiapkan oleh PPs
UNM bagi mahasiswa yang dinyatakan diterima.
STRUKTUR KURIKULUM BERDASARKAN URUTAN MK
Nama Mata Kuliah * | Bobot sks |
Kewirausahaan | 3 |
Psikologi Pendidikan | 3 |
Statistik | 3 |
Filsafat Ilmu | 3 |
Landasan Teknologi Pendidikan | 3 |
Metodologi Penelitian | 3 |
Difusi dan Inovasi Pendidikan | 3 |
Pengembangan Kurikulum | 3 |
Pengembangan Media Pembelajaran | 3 |
Desain Instruksional | 3 |
Seminar Usulan Tesis | 2 |
Tesis | 6 |
Jumlah | 38 |